Ijin Depnaker
Banyak orang yang tidak
mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin
Depnaker.
Sama seperti
alat transportasi lainnya, dalam peng- oprasionalnya memerlukan ijin yang
perlu diajukan. Untuk Elevator / lift kita perlu mengajukan ijin depnaker
terlebih dahulu. Biasanya
pengajuannya
dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung
dari penawaran).
Banyak yang
menanyakan kepada saya, apa gunanya ijin tersebut?
Depnaker
akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift sebelum lift tersebut
dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan berjalan-nya waktu, ijin
depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh pemilik) dan akan dilakukan
pengujian secara berkala.
Jadi, jangan
lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.
Kontak Kami
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment